Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum TataNegara (HMPS HTN) Institut ‘Aisyiyah Sulawesi Selatan (INASS) melalui Departemen Advokasi dan Keilmuan telah melaksanakan kegiatan Bedah Ilmu dalam bentuk kajian kontemporer dengan tema “Menggali Perspektif Pluralisme Hukum Indonesia melalui Kasus Viral Amuk Massa di Desa Parang-Parang Tulau, Kecamatan Tombopulu, Kabupaten Gowa”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap isu-isu hukum aktual yang berkembang di masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Desember 2025 di lingkungan INASS, pada pukul 15.30–17.30 WITA. Kajian ini membahas fenomena amuk massa yang sempat viral dan menimbulkan perdebatan publik, khususnya terkait pertemuan antara hukum negara, hukum adat, dan norma sosial dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia.
Dalam kegiatan ini, HMPS HTN menghadirkan narasumber A. Rellang, S.H., M.H., yang menyampaikan materi mengenai konsep pluralisme hukum serta penerapannya dalam menganalisis konflik horizontal di masyarakat. Pemaparan materi berlangsung secara komunikatif dan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang melibatkan partisipasi aktif para peserta.
Peserta kegiatan terdiri atas mahasiswa Program Studi Hukum TataNegara serta mahasiswa dari berbagai program studi. Selain sebagai peserta, sejumlah pengurus HMPS HTN juga terlibat aktif dalam pelaksanaan kegiatan. Hal ini menunjukkan peran mahasiswa tidak hanya sebagai penerima ilmu, tetapi juga sebagai penggerak diskusi akademik yang peka terhadap persoalan hukum di tengah masyarakat.
Kegiatan Bedah Ilmu ini mendapat respons positif dari para peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa mampu mengembangkan cara pandang yang lebih kritis, terbuka, dan kontekstual dalam memahami serta menyikapi berbagai persoalan hukum yang terjadi di Indonesia.

