Ya. INASS menerima mahasiswa penerima KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan pemerintah. Beasiswa KIP hanya dapat diperoleh atas ketentuan quota kelulusan dari pemerintah setelah mahasiswa bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa terlebih dahulu. Dengan kata lain, calon mahasiswa KIP-kuliah wajib membayar biaya kuliah sendiri terlebih dahulu di tahun pertama. Jika dinyatakan lulus, maka biaya kuliah akan ditanggung mulai dari tahun pertama hingga selesai masa studi.
Pos-pos Terbaru
- Partisipasi INASS dalam Trauma Kota: Seni sebagai Ruang Dialog atas Kekerasan di Perkotaan.
- Peran Dosen Institut ‘Aisyiyah Sulawesi Selatan dalam Bimtek Peningkatan Kompetensi Dosen Pembimbing Skripsi di STAI DDI Maros.
- Dosen Institut ‘Aisyiyah Sulawesi Selatan Dikukuhkan sebagai Dai Muda dalam Kegiatan Majelis Tabligh PWM Sulsel.
- HMPS PAI INASS Gelar NGABAR (Ngaji Bareng).
- Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pengisian Akun SISTER bagi Dosen INASS.