Perkuliahan mata kuliah Hukum Keuangan Publik dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026, bertempat di Ruang B1.3 Institut Aisyiyah Sulawesi Selatan. Kegiatan akademik ini berlangsung pada pukul 08.30–10.00 WITA dan diikuti oleh seluruh mahasiswa Hukum Tata Negara Semester VI. Perkuliahan tersebut merupakan bagian dari kurikulum wajib yang dirancang untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap prinsip-prinsip hukum dalam pengelolaan keuangan negara.
Perkuliahan ini dipandu oleh ibu A. Rellang, S.H., M.H., selaku dosen pengampu mata kuliah. Dalam penyampaian materinya, dosen menekankan pentingnya pemahaman asas-asas fundamental dalam hukum publik, khususnya yang berkaitan dengan keberlakuan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Mahasiswa berperan aktif sebagai peserta perkuliahan dalam menyimak dan mendalami materi yang disampaikan.



Salah satu pokok bahasan yang mendapat perhatian khusus adalah asas fictie/fiksi hukum, yakni prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan dan diundangkan secara resmi dianggap telah diketahui dan dipahami oleh seluruh warga negara. Asas ini menjadi landasan penting dalam penegakan hukum, karena ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Melalui perkuliahan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menginternalisasi asas fiksi hukum sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional, khususnya dalam konteks hukum keuangan publik. Kegiatan perkuliahan ini bertujuan untuk membentuk pola pikir yuridis yang kritis dan bertanggung jawab, sehingga mahasiswa Hukum Tata Negara memiliki bekal konseptual yang kuat dalam menghadapi dinamika praktik hukum dan ketatanegaraan di Indonesia.
Aldi Taufik